Tugas, Fungsi dan Wewenang ULIP

TUGAS DAN FUNGSI

  1. Menyediakan. menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan informasi:
  2. Membenkan Iayanan Informasi Publik yang cepat, tepat, dan sederhana;
  3. Menyusun dan menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) Informasi Publik:
  4. Melakukan pengujian konsekuensi;
  5. Melakukan klasifikasi terhadap informasi danlatau pengubahannya;
  6. Menetapkan informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai Informasi Publik yang dapat diakses; dan
  7. Menetapkan pertimbangan tertulis atas setiap kebjakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas lnformasi Publik.

Bawaslu Landak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *