Tugas, Fungsi dan Wewenang ULIP
TUGAS DAN FUNGSI
- Menyediakan. menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan informasi:
- Membenkan Iayanan Informasi Publik yang cepat, tepat, dan sederhana;
- Menyusun dan menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) Informasi Publik:
- Melakukan pengujian konsekuensi;
- Melakukan klasifikasi terhadap informasi danlatau pengubahannya;
- Menetapkan informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai Informasi Publik yang dapat diakses; dan
- Menetapkan pertimbangan tertulis atas setiap kebjakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas lnformasi Publik.