Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang Jabatan

INFORMASI TENTANG TATA CARA PENGADUAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG ATAU PELANGGARAN YANG DILAKUKAN OLEH PEJABAT BADAN PUBLIK BAWASLU KUBU RAYA, DAPAT DILAKUKAN SEBAGAI BERIKUT :

  1. Datang langsung ke kantor Bawaslu Kabupaten Landak Jl. P. Affandi Rani (Jalur 2) Kompleks Perumahan Bali Permai, Desa Hilir Kantor Kecamatan Ngabang kode Pos 79354 Kabupaten Landak.
  2. Melalui Website Bawaslu : Landak.bawaslu.go.id (dengan memgisi form pemohon informasi)
  3. Melalui Email : bawaslulandak@gmail.com

 

I


I

Bawaslu Landak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *