Bawaslu Landak Ikuti Rakor Pengawasan PDPB Triwulan III dan Evaluasi Kehumasan
|
Ngabang, Humas Bawas Landak - Bawaslu Kabupaten Landak mengikuti Rapat Koordinasi Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III dan Evaluasi Kehumasan yang diselenggarakan Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat melalui Zoom Meeting, bersama jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kalimantan Barat.
Rakor tersebut membahas dua hal utama, yakni penguatan pengawasan PDPB Triwulan III serta evaluasi pengelolaan kehumasan, publikasi edukasi, dan keterbukaan informasi publik di lingkungan Bawaslu.
Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat, Yosef Harry Suyadi, dalam arahannya menekankan pentingnya jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan pengawasan PDPB dilakukan secara cermat dan berkelanjutan. Perkembangan data pemilih perlu menjadi perhatian, termasuk informasi mengenai perubahan data yang diperoleh dari hasil pengawasan maupun koordinasi dengan pihak terkait.
“Pengawasan PDPB harus dilakukan secara berkelanjutan dengan memperhatikan akurasi data dan setiap perubahan yang terjadi. Ketika terdapat informasi yang perlu ditindaklanjuti, jajaran harus melakukan koordinasi dan memastikan prosesnya berjalan sesuai dengan ketentuan,” ujar Yosef.
Pengawasan PDPB tidak hanya berkaitan dengan pencermatan terhadap data, tetapi juga bagaimana setiap informasi yang ditemukan dapat ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan dan ketentuan yang berlaku. Koordinasi antarjajaran menjadi salah satu bagian yang dibahas untuk menjaga kesinambungan pengawasan pemutakhiran data pemilih.
Selain PDPB, forum juga mengevaluasi pelaksanaan kehumasan di masing-masing Bawaslu Kabupaten/Kota. Pembahasan mencakup optimalisasi publikasi kegiatan, penyampaian edukasi kepemiluan, serta pengelolaan informasi kelembagaan yang dapat diakses masyarakat.
Dalam konteks tersebut, publikasi dipandang bukan sekadar dokumentasi kegiatan, tetapi menjadi sarana untuk menyampaikan informasi mengenai kerja-kerja kelembagaan kepada masyarakat. Karena itu, materi yang dipublikasikan perlu disusun secara informatif, proporsional, dan memperhatikan prinsip keterbukaan informasi publik.
Evaluasi kehumasan juga menjadi ruang untuk melihat kembali konsistensi pengelolaan informasi, baik melalui media sosial maupun kanal informasi kelembagaan lainnya. Hal ini diperlukan agar informasi mengenai kegiatan dan pelaksanaan tugas Bawaslu dapat tersampaikan secara tepat kepada masyarakat.
Melalui rakor ini, Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kalimantan Barat melakukan koordinasi dan menyamakan pemahaman terkait pengawasan PDPB Triwulan III sekaligus penguatan pengelolaan kehumasan.
Bagi Bawaslu Kabupaten Landak, hasil pembahasan menjadi bahan koordinasi dalam pelaksanaan pengawasan PDPB serta pengelolaan publikasi dan informasi kelembagaan. Kedua aspek tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari pelaksanaan tugas Bawaslu dalam mengawasi pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan sekaligus memberikan informasi kepada masyarakat mengenai kerja-kerja kelembagaan.
Penulis: Andre Kristo, 2026.