Evaluasi Staf Bawaslu Kabupaten Landak

Evaluasi Staf Bawaslu Kabupaten Landak

Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Barat melaksanakan Evaluasi Staf yang dilaksanakan di semua sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kalimantan Barat. Di Kabupaten Landak dilaksanakan pada Hari Minggu (22/12) bertempat di Aula Sekretariat Bawaslu Landak.

Evaluasi dilaksanakan dengan metode Psikotes (Tes Tertulis dan Wawancara). Pelaksanaan Evaluasi di fasilitasi oleh Tim Phenomenom Pontianak yang ditunjuk langsung oleh Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat.

Evaluasi dilaksananan mengacu pada Peraturan Bawaslu Republik Indonesia Nomor : 6 Tahun 2019 tentang Pedoman Pembentukan dan Kriteria Klasifikasi Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi dan Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.

Bawaslu Landak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *