Masa Tenang, Bawaslu Landak Tertibkan APK

Masa Tenang, Bawaslu Landak Tertibkan APK
Bawaslu Landak Gelar Apel Sebelum Penertiban APK (Foto: Dokumentasi Bawaslu Landak).

Bawaslu Kabupaten Landak bersama tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, KPU, Kepolisian, TNI, Kesbangpol dan Parpol melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) di masa tenang pemilu tahun 2024.

Pada saat pengarahan, Ketua Bawaslu Kabupaten Landak, Barto Agato Dirgo mengatakan bahwa fokus penertiban adalah APK yang berada di semua titik di Kabupaten Landak.

“Sedangkan yang berada di Sekretariat Partai dan rumah Caleg akan kita sampaikan kepada yang bersangkutan agar diturunkan paling lambat 13 Februari 2024 atau H-1 sebelum hari pencoblosan,” ungkapnya, Senin (12/02/2024).

Barto menjelaskan bahwa pihak Bawaslu Kabupaten Landak sebelumnya juga sudah menyurati para parpol agar menurunkan sendiri APK mereka pada tenang yaitu sejak tanggal 11-13 Februari 2024.

“Kalau belum maka akan kita tertibkan bersama-sama pada hari ini,” jelasnya.

Lebih jauh dirinya memaparkan bahwa para petugas yang terdiri dari Bawaslu Landak, Satpol PP, KPU, TNI, Polri para parpol dan awak media akan dibagi menjadi dua tim.

“Tim pertama melakukan penertiban sepanjang jalan ke arah Jelimpo, sedang tim lainnya ke arah kilometer 20 jalan Ngabang Pontianak, APK ini kalau tidak diambil parpol yang bersangkutan maka akan kita musnahkan sesuai aturan yang berlaku,” tutup Barto.

Dari hasil penertiban sedikitnya ada sekitar ratusan APK baik berupa baliho maupun bendera. Kemudian APK tersebut diangkut menggunakan truck ke Sekretariat Bawaslu Landak.

Selain Bawaslu Landak penertiban ini juga dilakukan secara serentak oleh Panwascam se Kabupaten Landak.

Sumber: dailynusantara.id

Bawaslu Landak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *