Setelah mendapatkan rekomendasi dan putusan sidang administrasi secara cepat dari Bawaslu Landak, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Landak menggelar Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) untuk pemilu DPD di TPS 01 dan DPRD Kabupaten di TPS 07 Desa Caokng, Kecamatan Mempawah Hulu, pada kamis (25/4).
Monitoring dan Supervisi Pengelolaan Teknologi Informasi oleh kepala bagian Hukum, Humas, Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kalimantan Barat di Bawaslu Landak, rabu (24/4)."