\nUntuk melaksanakan amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pasal 351, Bawaslu Landak mengadakan Rapat Koordinasi dengan Peserta Pemilu Tahun 2019.
\nPolres Kabupaten Landak melaksanakan Forum Group Diskusi dengan tema Kebangsaan, Keagamaan dan Keberagaman dalam Mewujudkan Pemilu 2019 yang damai dan sejuk di Kabupaten Landak.