Rekrutmen Pengawas TPS di Perpanjang?

Rekrutmen Pengawas TPS di Perpanjang?

Ngabang, Humas Bawaslu Kabupaten Landak – Sesuai dengan jadwal rekrutmen PTPS khususnya di Kabupaten Landak, kemarin (Sabtu), tanggal 06/01/2024, adalah hari terakhir rekrutmen. Berdasarkan hasil yang didapatkan dari jajaran Bawaslu Kabupaten Landak di Kecamatan, dalam proses rekrutmen PTPS ini beserta kebutuhan PTPS di Kecamatan, berikut dalam tabel jumlah yang sudah mendaftar perkecamatan:

No. Kecamatan Kebutuhan Jumlah Pendaftar (2 – 6 Januari 2024)
Jumlah Desa Jumlah TPS Laki-laki Perempuan Jumlah
1 Ngabang 19 279 164 81 245
2 Jelimpo 13 101 82 26 108
3 Sengah Temila 14 235 97 50 147
4 Mandor 17 121 63 34 97
5 Sebangki 5 69 38 6 44
6 Menjalin 8 84 66 19 85
7 Mempawah Hulu 17 153 95 31 126
8 Sompak 7 61 43 17 60
9 Banyuke Hulu 7 51 31 21 52
10 Menyuke 16 119 99 31 130
11 Meranti 6 40 31 10 41
12 Air Besar 16 97 70 24 94
13 Kuala Behe 11 62 41 11 52
Total 156 1472 920 361 1281

Berdasarkan data dari tabel diatas bahwa Pengawas TPS, sampai hari sabtu 6/01/2024, dari 1472 TPS di 13 (tiga belas) Kecamatan yang mendaftar menjadi calon anggota PTPS sejumlah 1281 orang (87,2%) dan masih memerlukan 191 orang (12,98%) di Kabupaten Landak.

Terkait hal tersebut Arifian, yang membidangi Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Diklat Bawaslu Kabupaten Landak, dimana yang mengampu proses rekrutmen Pengawas TPS ini. Menurut Arifian, melihat jumlah pendaftar Pengawas TPS ini, masih di perlukan SDM untuk menjadi Pengawas di TPS, sehingga menurutnya berdasarkan Keputusan Ketua Bawaslu RI No. 504/KP.01/K1/12/2023 tentang Petunjuk Teknis Pembentukan Dan Penggantian Antarwaktu Pengawas Tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilu 2024, bahwa proses pendaftaran rekrutmen Pengawas TPS akan diperpanjang.

Arifian juga memaparkan kendala proses rekrutmen ini adalah ada beberapa di kecamatan yang ada di Kabupaten Landak yang terkena banjir, yang membuat belum maksimalnya proses rekrutmen PTPS.

“…Berdasarkan data yang ada bahwa, Pengawas TPS ini masih memerlukan 191 orang, oleh sebab itu berdasarkan JuknisĀ  Ketua Bawaslu RI No. 504/KP.01/K1/12/2023, akan dilakukan perpanjangan masa pendaftaran rekrutmen Pengawas TPS ini”. Ucap Arifian.

“…Kekurangan akan kita maksimalkan dimasa perpanjangan. Kendala saat ini adalah masalah banjir di beberapa kecamatan, semoga dalam beberapa hari kedepan hal ini tidak terlalu berpengaruh terhadap rekrutmen PTPS di masa perpanjangan”. Ungkap Arifian.

Lebih lanjut Arifian juga mengajak masyarakat untuk mendaftar menjadi Pengawas TPS, karena bersama-sama Bawaslu untuk mengawasi demi berjalannya demokrasi khususnya di Kabupaten Landak.

edt. Ak

Bawaslu Landak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *