Menghimbau Netralitas ASN, dan TNI/POLRI serta Jajaran Kades dan BPD, Dirgo Tegaskan Jangan Sampai Terdaftar Dalam Tim Kampanye

Menghimbau Netralitas ASN, dan TNI/POLRI serta Jajaran Kades dan BPD, Dirgo Tegaskan Jangan Sampai Terdaftar Dalam Tim Kampanye

Ngabang, Humas Bawaslu Kabupaten Landak – Ketua Bawaslu Kabupaten Landak Memberikan imbauan dalam kegiatan Sosialisasi Tahapan dan Koordinasi Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 kepada Pemangku Kepentingan di Kabupaten Landak oleh KPU Kabupaten Landak (23/01/2024).

Dalam kesempatan tersebut Barto Agato Dirgo (Ketua Bawaslu Kabupaten Landak) menyampaikan imbauan yang telah Bawaslu Kabupaten Landak keluarkan terkait netralitas ASN dan juga Netralitas Kepala Desa terhadap Pemilihan Umum 2024.

Karena hal ini dilakukan untuk mengingatkan untuk semua jajaran bahwa dalam Pemilu Tahun 2024, ASN maupun TNI/Polri serta Kepala Desa dan seluruh jajaran dan BPD, di haruskan netral atau tidak memihak kepada peserta Pemilu.

“… Bawaslu Landak sudah memberikan Imbauan terkait netralitas ASN, TNI/POLRI, dan Kades dan perangkat desa serta BPD, yang sudah kita keluarkan dan sampaikan Desember 2023 kemarin”. Ucap Dirgo

Dirgo juga mengingatkan Pasal 280 Ayat (2) UU 17/2023 tentang Pemilu, salah satunya mengatur bahwa jangan sampai ada ASN dan juga Kades atau lain sebagainya menjadi tim kampanye.

“…jangan sampai nama bapak ibu terdaftar dalam nama tim kampanye peserta Pemilu 2024”. Tegasnya.

Adapun yang hadir dalam kegiatan KPU Kabupaten Landak ini adalah pimpinan Stakeholder Pemerintah Kabupaten Landak, ASN, TNI/Polri, Kepala Desa, dan perangkat desa, serta BPD.

Edt. AK

Bawaslu Landak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *