Selasa, 16 Juni 2020 Anggota Bawaslu Landak beserta 1 orang staf penyelesaian sengketa mengikuti undangan Rakernis Kerja Teknis Daring Sosialisasi Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Sesuai Perbawaslu 2 Tahun 2020 Kepada Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota Pada Pemilihan 2020 melalu
Memasuki Tatanan Normal Baru yang mendukung produktivitas kerja, Bawaslu Kabupaten Ladak menghadiri undangan rapat daring dari Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat.
Ketua Bawaslu Landak mengikuti Web-Diskusi SKPP Daring melalui zoom meeting yang difasilitasi oleh Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat, kamis (11/06/2020).\nDiskusi daring pada sesi kedua diikuti oleh 5 Kabupaten/Kota yaitu Bawaslu Pontianak, Sambas, Landak, Melawi, Sintang dan Ketapang."